Berita Sulawesi Tenggara

Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal

Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.

Ia adalah Nining, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra. Nining merupakan salah satu Kepala Seksi di Bidang Mineral dan Batubara atau Minerba ESDM Sultra.

Dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini.

Baca juga: ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Senin (4/10/2021) lalu.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) digelar, Senin (11/10/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Tak hanya Nining, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, JPU juga menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Sultra, Nirmala.

Nining menjalani pemeriksaan sejak siang hingga petang, ia dicecar berbagai pertanyaan seputar proses persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Seingat Nining, Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Toshida Indonesia diterbitkan Bupati Kolaka pada 2010 sampai 2030.

PT Toshida Indonesia mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH sejak 2008.

"Iya (PT Toshida Indonesia wajib membayar PNBP IPPKH) karena harus memenuhi syarat-syarat (untuk dapat persetujuan RKAB)," ujar Nining.

Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober

Kewenangan perizinan selanjutnya dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pada tahun 2015.

Sehingga, menurut dia, semua dokumen perusahaan tambang dialihkan ke Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas ESDM Sultra.

"Penyerahan pendanaan, personel, sarana dan prasarana termasuk dokumen," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap persetujuan RKAB terhadap PT Toshida Indonesia pada tahun 2020 bermasalah.

Sebab, perusahaan tak membayar kewajiban kepada negara, yaitu PNBP penggunaan kawasan hutan dan sejumlah royalti lain sejak 2010.

Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Namun, Dinas ESDM Sultra tetap memberikan persetujuan RKAB terhadap PT Toshida Indonesia dengan mengabaikan dokumen persyaratan yang belum dipenuhi.

Nining pun mengakui, untuk menyetujui sebuah dokumen RKAB digelar sidang bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra.

"Dalam sidang semua instansi bisa memberikan persetujuan, atau tidak disetujui dan disetujui dengan syarat," kata Nining.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, kata Nining, adalah PNBP-PKH, dana pasca tambang, dan jaminan reklamasi.

Salah seorang JPU Kejari Kendari mengungkapkan, tiga dokumen persyaratan dalam sidang persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia 2020 lalu, tidak ada satupun instansi yang memberi persetujuan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Namun, dokumen persyaratan tersebut diubah sehingga disetujui dengan syarat diduga dilakukan di luar sidang RKAB.

"Dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) bapak Sudirman tidak dapat disetujui kemudian diubah disetujui dengan syarat," kata JPU.

Nining pun mengakui, PT Toshida Indonesia tidak memenuhi semua persyaratan dimaksud, namun tetap diberitakan persetujuan RKAB.

"Iya (persyaratan belum dipenuhi PT Toshida Indonesia)," terang Nining saat menjawab pertanyaan JPU.

Didakwa Korupsi

Sebelumnya, sebanyak dua eks pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Baca juga: JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip

Keduanya adalah mantan Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra Buhardiman dan eks Plt Kadispora Sultra Yusmin.

Selain itu, hakim juga menghadirkan seorang terdakwa lainnya, yakni General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (4/10/2021).

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, beranggotakan Arya Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Panjaitan, dan Erwita Lista.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan, tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama.

Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum

"Mereka bertiga didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/10/2021).

Ari Siregar menjelaskan, ketiganya didakwa menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara.

Buhardiman dan Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan karena menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Sementara, Umar dari pihak PT Toshida Indonesia didakwa menambang tanpa izin, sebab perusahaan dianggap beroperasi secara ilegal sejak 2010.

Lantaran tidak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Kolaka.

Baca juga: Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO

"Ada pihak (Umar) didakwa menambang tanpa izin, ada (dua pejabat) menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan empat kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut.

Dengan rincian, Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan 2019 sampai Mei 2021.

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved