Berita Sulawesi Tenggara
Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal
Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.
Ia adalah Nining, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra. Nining merupakan salah satu Kepala Seksi di Bidang Mineral dan Batubara atau Minerba ESDM Sultra.
Dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini.
Baca juga: ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Senin (4/10/2021) lalu.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) digelar, Senin (11/10/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Tak hanya Nining, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, JPU juga menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Sultra, Nirmala.
Nining menjalani pemeriksaan sejak siang hingga petang, ia dicecar berbagai pertanyaan seputar proses persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Seingat Nining, Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Toshida Indonesia diterbitkan Bupati Kolaka pada 2010 sampai 2030.
PT Toshida Indonesia mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH sejak 2008.
"Iya (PT Toshida Indonesia wajib membayar PNBP IPPKH) karena harus memenuhi syarat-syarat (untuk dapat persetujuan RKAB)," ujar Nining.
Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober