Berita Sulawesi Tenggara
Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO
Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam waktu dekat.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam waktu dekat.
Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini bakal dijadikan DPO apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia tersebut.
Baca juga: JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, pihaknya langsung melayangkan panggilan pemeriksaan pertama.
Namun, hingga saat ini, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra tersebut.
"Apabila nanti dipanggil sekali lagi tidak hadir maka akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa," kata Noer Adi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (23/9/2021).
Pihaknya berencana masih melayangkan surat panggilan kedua, sebelum dilakukan upaya paksa dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang.
Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Sultra berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB)," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia tersebut.
Baca juga: Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Praktis, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.
Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.
Hakim Tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.
Baca juga: Direktur PT Toshida 4 Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Bebal Meski Kejagung Turun Tangan
Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, tetapi kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Selain itu, Kejati Sulatra juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Kerugian Negara
Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Suap Ratusan Juta Pembuatan RKAB PT Toshida Indonesia
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).
Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.
"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.
Kata dia, angka tersebut naik dari sebelumnya senilai Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.
Baca juga: Direktur PT Toshida Indonesia Bakal Kembali Jadi Tersangka, Kejati Sultra Layangkan Panggilan Ketiga
Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan Umar.
Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus tersangka.
Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan General Manager-nya Umar.
Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.
Sementara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.
Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut, PT Toshida Indonesia tetap masih menambang dan melakukan penjualan sebanyak empat kali.
Dalam perjalanannya, tiga tersangka mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yakni Yusmin, Buhardiman, dan La Ode Sinarwan Oda.
Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, sehingga penetapan tersangkanya tidak sah.
Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman
Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.
Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/asisten-intelijen-asintel-kejati-sultra-noer-adi.jpg)