Korupsi Izin Tambang

Direktur PT Toshida 4 Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Bebal Meski Kejagung Turun Tangan

Meski sempat sempat lolos dari jeratan tersangka, namun Kejati Sultra kembali menyidik ulang kasus dugaan korupsi itu.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tercatat sudah 4 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

La Ode Sinarwan Oda dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Sultra sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Meski sempat sempat lolos dari jeratan tersangka, namun Kejati Sultra kembali menyidik ulang kasus dugaan korupsi itu.

La Ode Sinarwan Oda menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari belum lama ini.

Hakim tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra terhadap La Ode Sinarwan Oda tidak sah.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Suap Ratusan Juta Pembuatan RKAB PT Toshida Indonesia

Penyidik Kejati Sultra tak tinggal diam, setelah menerima putusan pengadilan itu, mereka menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru dalam kasus yang merugikan negara Rp495 miliar ini.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, La Ode Sinarwan Oda menolak untuk diperiksa.

"Sudah 4 kali kami panggil tapi yang bersangkutan tidak mau hadir, alasannya PPKM," katanya, Senin (13/9/2021).

Bahkan, menurut Noer Adi, penyidik mendatangi langsung ke kediaman Direktur PT Toshida Indonesia di Jakarta, namun masih tak mau menolak diperiksa.

"Sampe Kejaksaan Agung pun masih tidak mau diperiksa," cetusnya.

Kejati Sultra merencanakan untuk menjemput paksa La Ode Sinarwan Oda ini.

Jadi tidaknya upaya paksa ini akan ditentukan dalam rapat penyidik.

"Nanti kami rapatkan dulu," tandasnya.

Kasus korupsi izin tambang

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Rilis Kerugian Negara Naik Rp495 Miliar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved