Virus Corona

Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

PPKM yang sedianya selesai pada Senin (20/9/2021) kemarin, diperpanjang hingga Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI PPKM Darurat - Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali.

PPKM yang sedianya selesai pada Senin (20/9/2021) kemarin, diperpanjang hingga Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan pada pekan ini.

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Berkaitan dengan perpanjangan tersebut, berikut aturan PPKM di luar Jawa-Bali yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman Kemenko Perekonomian.

1. Pembukaan Mal

Pada daerah PPKM Level 3, mal dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 21.00.

Pembukaan mal tersebut dibatasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Kemudian, para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi.

2. Bioskop Dibuka

Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga: Jangan Asal, Berikut Rekomendasi Masker Kain untuk Cegah Penularan Covid-19 dari WHO

Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga meminta masyarakat berhati-hati terhadap masuknya varian baru Covid-19.

Oleh karena itu, pintu masuk udara, laut, dan darat perlu diperketat.

“Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder. Kita harus mengantisipasi betul mengenai kemungkinan adanya gelombang ketiga,” jelasnya.

Baca juga: PPKM di Kota Kendari Turun Level 2, Sulkarnain Kadir Sebut Upaya Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved