PPKM
Perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021
Berikut perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan baik di Pulau Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali.
Hanya saja ada perubahan pada perpanjangan PPKM yang resmi diumumkan pada Senin (20/9/2021) malam.
Kali ini, level PPKM yang diperpanjang akan berlaku selama dua pekan.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021
Dari sebelumnya, pemberlakuan level PPKM hanya berlaku satu pekan kemudian dievaluasi kembali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
“Dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalan rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Luhut, Senin (20/9/2021) malam.
Sedangkan, pengumuman perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin (20/9/2021).
Meskipun demikian, kata Luhut, evaluasi penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan tetap dilakukan setiap pekan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.
“Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” jelas Luhut.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis aturan PPKM meskipun kasus Covid-19 sekarang ini terkendali.
Ia meminta masyarakat untuk pengertian agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman masyarakat indonesia untuk hal ini,” ujarnya.
Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 1-3, 490.217 Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas