Berita Sulawesi Tenggara
Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Setyawan Nur Chaliq saat merilis kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Kamis (9/9/2021).
Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut, PT Toshida tetap masih menambang dan melakukan penjualan sebanyak 4 kali.
Dalam perjalanannya, 3 tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yakni Yusmin, Buhardiman dan La Ode Sinarwan Oda.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Suap Ratusan Juta Pembuatan RKAB PT Toshida Indonesia
Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima majelis hakim sehingga penetapan tersangkanya tidak sah.
Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.
Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)