Berita Sulawesi Tenggara

Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Setyawan Nur Chaliq saat merilis kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Kamis (9/9/2021). 

Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan La Umar.

Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus tersangka.

Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan Korupsi

Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi.
Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. (Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com)

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan bendaharanya Umar.

Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.

Semetara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved