Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Pemprov Sultra Cairkan Insentif Nakes dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil

Pencairan insentif Nakes dari dua pos dana ini adalah anggaran yang dialihkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Rapat terkait insentif tenaga kesehatan di Sekretariat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jl Drs H Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

“Begitu Perda-nya keluar, kita langsung bayarkan insentif mereka selama lima bulan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, mengatakan keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan RS Bahteramas karena adanya perubahan aturan beban keuangan.

Baca juga: 7 Bulan Menanti, Gaji Nakes & Petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra Akhirnya Dibayarkan

Sebelumnya insentif tenaga kesehatan ditanggung APBN, kini menjadi beban Pemprov Sultra melalui APBD.

Pada sisi lain, Pemprov Sultra tidak menganggarkan pengeluaran tersebut di APBD 2021.

Sebab, APBD 2021 lebih dulu ditetapkan, sebelum kebijakan perubahan aturan beban keuangan dialihkan dari pemerintah pusat pada Juni 2021 lalu.

"Sesungguhnya, insentif tenaga kesehatan tidak masuk dalam APBD 2021, karena pembiayaannya masih ada dalam APBN. Jika telah ada dalam APBD, maka para SKPD bisa mencairkan. Ini masalahnya, anggaran insentif tenaga kesehatan tidak ada dalam APBD 2021, Jadi tidak bisa asal dicairkan, karena harus jelas semua regulasinya ujar Basiran, Jumat 23 Juli 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran usai hadiri rapat terkait insentif nakes di ruang rapat bokori DPRD Sultra, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/7/2021).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran usai hadiri rapat terkait insentif nakes di ruang rapat bokori DPRD Sultra, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/7/2021). (Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com)

Kondisi ini terjadi pada seluruh pemda di Indonesia, karena adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut.

Hal berbeda ditunjukkan sejumlah pemda yang memiliki pos Biaya Tidak Terduga (BTT), termasuk Pemerintah Kota Kendari, salasatunya.

Pemkot Kendari langsung mengantisipasi dengan mengandalkan BTT Kota Kendari tahun 2020 untuk membayar insentif tenaga kesehatan sebesar 60 persen.

Sempat tertunda akibat pengalihan wewenang dari Pemerintah Pusat, insentif tenaga kesehatan akhirnya dibayarkan.

Harus diakui penundaan pembayaran dikarenakan ketidakmampuan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan menyelesaikan kewajibannya, sehingga lanjutan pembayaran dialihkan ke daerah.

Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan Tak Terima Insentif 9 Bulan, Pemkot Kendari Dituding Potong Rp3 Juta Per Nakes

Keterlambatan

Insentif tenaga kesehatan di Sulawesi Tenggara dan delapan kota kota lainnya, terlambat dibayarkan karena dokumen keuangan yang terlambat diproses.

Keterlambatan tersebut karena berubahnya alur kebijakan pembayaran, yang tadinya oleh Pemerintah Pusat dialihkan kepada Pemda dengan tengat waktu kurang dari sebulan untuk membereskan seluruh dokumen pembayaran dan perbankan.

Instruksi Menteri Dalam Nageri yang mendadak dikeluarkan tersebut membuat Pemda harus berkejaran waktu membenahi administrasinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved