Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Pemprov Sultra Cairkan Insentif Nakes dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil
Pencairan insentif Nakes dari dua pos dana ini adalah anggaran yang dialihkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Di sisi lain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai Level 1 yang keburu diberlakukan.
Atas intruksi Gubernur Sultra Ali Mazi agar mempercepat urusan dokumen sehingga insentif tenaga kesehatan dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dipercepat dari waktu semestinya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan insentif tenaga kesehatan dan klaim pasien Covid-19 pada 2021 sudah dicairkan.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Nakes di Sultra, Presidium Pena 98: Ini Kezaliman, Mana Hati Nurani Pemerintah?
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, pembayaran insentif tenaga kesehatan telah mencapai Rp2,6 triliun dari pagu Rp3,79 triliun untuk 323.486 tenaga kesehatan.
Sedangkan klaim pasien Covid-19 tahun 2021, per 30 Juni, realisasi pembayarannya telah mencapai 100 persen atau Rp10,6 triliun.
Febrio Kacaribu mengungkapkan, klaim pasien Covid-19 tahun 2020, yang sudah dibayar Kemenkeu mencapai Rp5,6 triliun. Sementara kebutuhan tunggakan tahun 2020 tahap II sebesar Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera diselesaikan.
“Untuk tahap ke-II 2021, dibutuhkan anggaran Rp11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran saat ini dalam proses penetapan,” kata Febrio Kacaribu melalui video virtual, Jumat 9 Juli 2021.
Saat ini, lanjut Febrio Kacaribu, ketidakpastian ekonomi masih sangat tinggi. Hal ini dikarenakan lonjakam kasus Covid-19 yang terus melanda Indonesia akibat virus Covid-19 varian Delta.
“Kita semua berikhtiar dan jelas dampaknya bagi kita. Melihat sendiri dampak pandemi dan jadi ikhtiar dan kerja keras bersama, sehingga mudah-mudahan dengan rem darurat PPKM, kita bisa segera turunkan jumlah kasus,” tutur Febrio.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri selama 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu dari tiga provinsi yang sama sekali belum menyalurkan insentif, karena faktor administrasi. (*)
(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)