Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
7 Bulan Menanti, Gaji Nakes & Petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra Akhirnya Dibayarkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan mulai melunasi gaji 39 petugas Covid-19 sejak, Rabu (14/7/2021).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Gaji sebanyak 39 orang petugas dan tenaga kesehatan ( Nakes ) di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 yang bertugas di eks SMA Angkasa Kendari telah dibayarkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan mulai melunasi gaji atau insentif 39 petugas Covid-19 sejak, Rabu (14/7/2021).
Salah satu petugas Covid-19 yang bekerja di eks SMA Angkasa mengatakan, telah menerima gaji selama 5 bulan.
"Untuk yang dua bulannya dibayarkan besok, sudah ditandangani pencairanya," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, perlakuan sama didapatkan setiap pegawai Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 di SMA Angkasa.
"Semua petugas itu sudah dibayarkan, mulai kemarin dan hari ini," imbuhnya.
Baca juga: Salah Input Nomor Rekening, Alasan Pemprov Sultra Telat Bayar 39 Insentif Petugas Gedung Isolasi
Baca juga: DPR Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes
Untuk diketahui, gaji petugas isolasi mandiri Covid-19 yang bertugas di SMA Angkasa sempat tertunda selama 7 bulan.
Para petugas Covid-19 yang bekerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra itu bahkan sampai mengeluh.
Diantara 39 orang itu harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama 7 gaji ditunda.
Bayar Lewat APBD Perubahan
Kabar gembira akhirnya bakal menghampiri tenaga kesehatan atau nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya diberitakan Nakes dan petugas pusat isolasi mandiri di eks SMA Angkasa, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra tersebut, sudah sekitar 7 bulan terakhir tak terima gaji maupun insentif.
Gubernur Sultra Ali Mazi dikabarkan telah menandatangani surat keputusan (SK) pencairan gaji alias insentif nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra tersebut.
“Sudah diparaf SK-nya oleh Pak Gubernur, itu kemarin ditandatangani,” kata Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas kepada TribunnewsSultra.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Pemkot Kendari Mengeluh Tak Mampu Bayar Insentif Tenaga Kesehatan Selama 9 Bulan, Dana Tak Cukup
Menurut Endang, gaji nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra di eks SMA Angkasa itu akan dibayarkan keseluruhan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gubernur-sultra-ali-mazi-sekretaris-provinsi-nur-endang-abbas-dan-tenaga-kesehatan.jpg)