Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Pemprov Sultra Cairkan Insentif Nakes dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil

Pencairan insentif Nakes dari dua pos dana ini adalah anggaran yang dialihkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Rapat terkait insentif tenaga kesehatan di Sekretariat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jl Drs H Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 17 Tahun 2021, insentif tenaga kesehatan dibayarkan Pemerintah Daerah menggunakan Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pencairan Insentif nakes di Sulawesi Tenggara dari dua pos dana ini adalah anggaran yang dialihkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.

Perlu diketahui, Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

Sementara, Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dengan dana ini diharapkan insentif tenaga kesehatan atau nakes di menunggak berbulan-bulan dapat segera didistribusikan. 

Baca juga: Alasan Pemprov Sultra Telat Bayar Insentif Nakes RS Bahteramas: Gegara Dilimpahkan ke Daerah

Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Sultra, Usnia, menjelaskan keterlambatan tersebut tidak disengaja melainkan murni faktor adminisratif.

Menurut Usnia, harus diakui insentif puluhan tenaga kesehatan di RS Bahteramas baru akan dialihkan Pemerintah Pusat berkat kerja maraton semua pihak yang terlibat.

Selain itu, pencairan dana puluhan miliar dari APBD memerlukan bukti administratif yang tidak sedikit, tidak instan, dan baru bisa dicairkan apabila semua persyaratan adminisratifnya terpenuhi.

Kendala itulah yang dipersyaratkan negara sehingga pencairanya butuh waktu berbulan-bulan.

“Sekitar 60 nakes belum menerima insentif. Ini karena ada perubahan beban keuangan yang tidak sempat dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra," kata Usnia.

Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik.
Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik. ((Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

"Itupun baru diinformasikan kepada kami pada bulan Juni. Jadi kami tidak bisa serta merta langsung mencairkan. Sebab semua anggaran sudah ada pos penggunaannya,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Pemprov Sultra Tunggu Usulan Kemendagri Terkait Insentif Nakes di Rumah Sakit Bahteramas Kendari

Berdasarkan perintah Gubernur Sultra Ali Mazi agar pembayaran dipercepat, maka insentif tersebut segera dibayarkan begitu dokumen dan tanggungjawab pendanaan dari Pemerintah Pusat sudah berhasil dialihkan ke kas pemerintah daerah.

"Kami sedang memproses pembayaran insentif, bagaimana pun secara dokumen tidak boleh ada yang keliru sehingga tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya

Kadinkes Sultra itu memastikan Pemprov Sultra tak akan membiarkan insentif para tenaga kesehatan tidak terbayarkan.

Pemprov Sultra sangat peduli terhadap kondisi para tenaga kesehatan, hal itu dapat dilihat dari insentif tenaga kesehatan yang bertugas di eks SMA Angkasa sudah dituntaskan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved