Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Alasan Pemprov Sultra Telat Bayar Insentif Nakes RS Bahteramas: Gegara Dilimpahkan ke Daerah
Berikut alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra), telat membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Bahteramas.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra), telat membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Bahteramas.
Diketahui, sebanyak 60 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sultra belum dibayar selama 7 bulan.
Meski demikian, kini Pemprov Sultra telah menyiapkan Rp38 miliar untuk pembayaran insentif nakes periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juli 2021.
Pembayaran insentif nakes tinggal menunggu Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, alasan belum membayar insentif nakes karena adanya perubahan aturan beban keuangan.
Dari sebelumnya insentif nakes RS Bahteramas dibayarkan pemerintah pusat berubah menjadi dibayarkan pemerintah daerah.
"Iya karena ada perubahan beban keuangan dan tidak sempat dibayarkan oleh Kemenkes, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra," ujarnya melalui telepon, Rabu (21/7/2021)
Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan
Ia mengatakan, karena sebelumnya insentif nakes ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sehingga Pemprov Sultra tak sempat menggarkan lewat APBD 2021.
Setelah ada perubahan, Pemprov Sultra sempat kesulitan mengalokasikan APBD untuk insentif nakes.
Perubahan aturan senduri baru disampaikan pada Juni 2021.
Basiran menambahkan, meski demikian Pemprov Sultra coba menyisir APBD tahun 2021, akhirnya dapat mengalokasikan Rp38 juta untuk membayar tunggakan insentif nakes.
"Kami harus menyisir kembali APBD 2021 agar mendapatkan sumber pendanaan untuk insentif Nakes, sesuai arahan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pembayaran bersumber dari refocusing DBH/DAU tahun anggaran 2021," terangnya.
60 Nakes Belum Dibayar
Sebelumnya, sebanyak 60 tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif.
Catatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra, sekira 60 Nakes di RS Bahteramas belum menerima upah selama 7 bulan.
