Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

TribunnewsSultra.com
KASUS PENGEROYOKAN - Kolase foto tangkapan layar sosok kuasa hukum L tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Tony Hasibuan dan kuasa hukum pihak keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan. Keduanya hadir dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com dalam waktu berbeda. 

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata Iis. 

Iis turut menerangkan selama masa penahanan, proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan. 

Proses ini juga dikenal sebagai tahap prapenuntutan adalah tahap penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut. 

Tujuannya adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan. 

Iis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang - Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved