Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

TribunnewsSultra.com
KASUS PENGEROYOKAN - Kolase foto tangkapan layar sosok kuasa hukum L tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Tony Hasibuan dan kuasa hukum pihak keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan. Keduanya hadir dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com dalam waktu berbeda. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

L ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia.  

Dengan agenda sidang praperadilan yang akan digelar pertama kali pada Selaa (30/9/2025). 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum L, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025). 

"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," tuturnya melalui pesan WhatsApp.

Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum L akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya. 

"Utamanya terkaitprosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya. 

Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan L sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut. 

Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural. 

"Jika tidak sesuai dgn prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya. 

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya

Sementara itu, Tony mengungkapkan L dalam kondisi baik meski kini sedang menjalani masa tahanan kurang lebih 20 hari sebelum kasus ini masuk tahap persidangan. 

"Alhamdulillah (L) baik saja," singkatnya. 

Untuk diketahui, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.

Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum. 

Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved