Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari
Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
L ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia.
Dengan agenda sidang praperadilan yang akan digelar pertama kali pada Selaa (30/9/2025).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum L, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).
"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," tuturnya melalui pesan WhatsApp.
Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum L akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya.
"Utamanya terkaitprosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya.
Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan L sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural.
"Jika tidak sesuai dgn prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya
Sementara itu, Tony mengungkapkan L dalam kondisi baik meski kini sedang menjalani masa tahanan kurang lebih 20 hari sebelum kasus ini masuk tahap persidangan.
"Alhamdulillah (L) baik saja," singkatnya.
Untuk diketahui, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.
Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum.
Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.
Respon Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka.
Pihak keluarga sambungnya beranggapan bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional.
"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).
Ia pun berharap bahwa kasus yang sudah menggantung selama 11 tahun ini, bisa segera maju di meja persidangan atau P21.
P21 adalah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap sudah memadai secara formil dan materil, siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan.
"Tentunya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan utk almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tdk akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita," kata Sofyan.
L Ditahan 20 Hari ke Depan

Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam.
Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA.
Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan seorang anak 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi.
"Iya benar, di Polda Sulawesi Tenggara," kata Kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan L.
"Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga," tuturnya.
Ia pun berharap kasus yang menjerat kliennya ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum.
"Harapannya prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang benar," jelasnya.
Sebelumnya, Tony Akbar Hasibuan sempat hadir secara virtual dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com, Kamis (18/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa L telah bersumpah tidak pernah melakukan pembunuhan pada Wiranto atau Wiro saat 11 tahun lalu.
"Dia itu berkata jujur di hadapan saya, bahkan dia bersumpah atas nama anaknya di dalam kandungan istrinya bahwa dia tidak melakukan pembunuhan," tegasnya.
Berikut ini duduk perkara DPO pembunuhan anak jadi Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah 11 tahun kasusnya berjalan.
Semua terkuak ke publik, usai pihak keluarga mempertanyakan tentang perjalanan kasus pembunuhan pada tahun 2014 silam.
Keresahan keluarga ini timbul, saat mengetahui terduga pelaku mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu.
Bahkan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, kini duduk di Komisi III.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com mengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya LT sudah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Insiden yang terjadi pada 11 tahun silam itu berujung menetapkan LT sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.
Rutan tersebut beralamatkan di Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata Iis.
Iis turut menerangkan selama masa penahanan, proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan.
Proses ini juga dikenal sebagai tahap prapenuntutan adalah tahap penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut.
Tujuannya adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan.
Iis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang - Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.