Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dirinya melakukan pembunuhan pada tahun 2014 silam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dirinya melakukan pembunuhan pada tahun 2014 silam.
Pria berinisial L itu bahkan bersumpah tidak pernah membunuh siapapun.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan kepada TribunnewsSultra.com dalam program Saksi Kata.
Tony menyebut selama ini L bahkan tidak tahu bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia tidak pernah tahu bahkan kalau dia DPO. Selama ini dia juga pulang pergi Jakarta-Wakatobi tidak ada kabar-kabar terkait DPO itu," jelasnya.
Bahkan menurut Tony, kliennya itu sampai bersumpah atas nama istri dan anaknya yang sedang dalam kandungan.
"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.
Tony merasa adanya kejanggalan pada proses awal penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2014 silam.
Ia menyoroti kejanggalan kasus ini mulai dari penetapan DPO 2014 hingga tersangka pada tahun 2025.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari, Polda Sultra: Bukti Cukup
"Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony Sabtu (20/9/2025).
Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Ia pun mendesak agar pihak kepolisian segera membuka 'tabir' dalam penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini.
Tony merasa ada dokumen yang saling bertentangan atas hal yang berkaitan dengan L.
"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.
Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.