Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

TribunnewsSultra.com
KASUS PENGEROYOKAN - Kolase foto tangkapan layar sosok kuasa hukum L tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Tony Hasibuan dan kuasa hukum pihak keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan. Keduanya hadir dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com dalam waktu berbeda. 

Respon Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka. 

Pihak keluarga sambungnya beranggapan bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional. 

"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025). 

Ia pun berharap bahwa kasus yang sudah menggantung selama 11 tahun ini, bisa segera maju di meja persidangan atau P21. 

P21 adalah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap sudah memadai secara formil dan materil, siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan. 

"Tentunya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan utk almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tdk akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita," kata Sofyan. 

L Ditahan 20 Hari ke Depan

KOLASE FOTO - Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).   Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam.   Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA. 
KOLASE FOTO - Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).  Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam.  Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA.  (Instagram/TribunnewsSultra.com)

Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam. 

Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA. 

Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan seorang anak 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi. 

"Iya benar, di Polda Sulawesi Tenggara," kata Kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan  dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com. 

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan L. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved