Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara, Janji Bakal Hadapi Proses Hukum Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Kolase foto/Ist
PEMBUNUHAN - Kolase foto sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, SH,MH di bawah naungan tim Kantor Tony Akbar Hasibuan Law Office di Jakarta, LT mengungkapkan siap menjalani pemanggilan Polda Sulawesi Tenggara

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut LT telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

"Sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 03 September 2025," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025) malam. 

Jayadin juga memastikan bahwa LT akan kooperatif menghadapi proses hukum ini. 

Ia pun menyebut bahwa terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret LT, perlu melakukan diskusi bersama Pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

"Yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada Pimpinannya, Partai dan juga kuasa hukumnya untuk persiapan pembelaan," jelasnya. 

Seperti diketahui, kader Hanura itu tak hadiri panggilan perdana Polda Sultra. 

Baca juga: Kami Diam Ayah Wiro Sempat Pasrah Menanti Anggota DPRD Wakatobi Tersangka, Kini Yakin Ada Keadilan

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka

Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir. 

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. 

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved