Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

TribunnewsSultra.com
KASUS PENGEROYOKAN - Kolase foto tangkapan layar sosok kuasa hukum L tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Tony Hasibuan dan kuasa hukum pihak keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan. Keduanya hadir dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com dalam waktu berbeda. 

"Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga," tuturnya. 

Ia pun berharap kasus yang menjerat kliennya ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum. 

"Harapannya prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang benar," jelasnya. 

Sebelumnya, Tony Akbar Hasibuan sempat hadir secara virtual dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com, Kamis (18/9/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa L telah bersumpah tidak pernah melakukan pembunuhan pada Wiranto atau Wiro saat 11 tahun lalu. 

"Dia itu berkata jujur di hadapan saya, bahkan dia bersumpah atas nama anaknya di dalam kandungan istrinya bahwa dia tidak melakukan pembunuhan," tegasnya. 

Berikut ini duduk perkara DPO pembunuhan anak jadi Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah 11 tahun kasusnya berjalan. 

Semua terkuak ke publik, usai pihak keluarga mempertanyakan tentang perjalanan kasus pembunuhan pada tahun 2014 silam. 

Keresahan keluarga ini timbul, saat mengetahui terduga pelaku mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu. 

Bahkan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, kini duduk di Komisi III. 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com mengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Sebelumnya LT sudah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA.

Insiden yang terjadi pada 11 tahun silam itu berujung menetapkan LT sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

Rutan tersebut beralamatkan di Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved