Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Tim Satgas Dibentuk Polda Sulawesi Tenggara untuk Usut Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu di Wakatobi

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi. 

Dokumentasi kuasa hukum korban
KASUS PIDANA - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada foto lainnya, nampak pihak keluarga korban bersama sang kuasa hukum, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan datang ke Polda Sultra pada Agustus 2025 lalu. 

Sampai akhirnya, kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2024. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Dari sinilah, gelora amarah keluarga Wiro untuk kembali mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut memuncak. 

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. 

Ia yang baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 mengungkapkan bahwa segala upaya dilakukan untuk kembali 'mendobrak' kasus ini. 

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Tim kuasa hukum pun segera bekerja, dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi

Sayangnya, berkas perkara yang sudah satu dekade bergulir tanpa arah itu, hilang. 

"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya. 

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.

Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. 

"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga bersurat ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengeluhkan penanganan perkara ini yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya. 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. 

Mulai dari L yang ternyata belum pernah diperiksa padahal perkara sudah cukup lama. 

Kata Sofyan, saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut juga sudah meninggal dunia. 

Sementara saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku tak ditemukan berkas perkaranya yang lama di Polres Wakatobi

Namun, Polda Sultra bergerak untuk memanggil beberapa saksi sampai ke Papua dan dilakukan pemeriksaan. 

"Sampe akhirnya, L telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sofyan. 

"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. 

10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO. 

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi

L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, L tak kunjung ditangkap.

Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO. 

Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan. 

"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.

(*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved