Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Alasan Anggota DPRD Wakatobi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Masih Konsultasi untuk Persiapan Pembelaan

Berikut ini alasan Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menghadiri panggilan pihak kepolisian. 

Kolase TribunnewsSultra.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini alasan Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menghadiri panggilan pihak kepolisian. 

LT dipanggil penyidik Polda Sultra pada 2 September 2025. 

Namun dirinya meminta penangguhan pemeriksaan dalam beberapa hari ini. 

Pasalnya, sebagai Wakil Rakyat, iapun masih melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Wakatobi hingga partai yang dinaunginya, yakni Hanura. 

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, SH,MH di bawah naungan tim Kantor Tony Akbar Hasibuan Law Office di Jakarta, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025). 

Saat menghubungi TribunnewsSultra.com, Jayadin mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Sehingga, dalam beberapa hari ini, kata Jayadin, LT akan berdiskusi terkait kasus pembunuhan 2014 lalu yang sedang menyeretnya. 

"Sejauh ini Litao berlaku kooperatif menghadap proses hukum yg sedang berjalan, yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada pimpinannya (DPRD Wakatobi), Partai (Hanura)," tuturnya. 

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara, Janji Bakal Hadapi Proses Hukum Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

Selain itu, LT juga konsultasi terkait persiapan pembelaan dalam kasus pembunuhan 11 tahun lamanya. 

Seperti diketahui, kader Hanura itu tak hadiri panggilan perdana Polda Sultra. 

Ia dipanggil untuk mendengarkan kesaksiannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam. 

Namanya pun ikut terseret bahkan kini ramai menjadi perbincangan publik. 

Awalnya kasus ini ditangani pihak Polres Wakatobi

Sampai ditetapkan LT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Namun berjalannnya waktu, Polda Sultra yang mengambil alih penanganan tersebut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved