Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Tim Satgas Dibentuk Polda Sulawesi Tenggara untuk Usut Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu di Wakatobi
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi.
"Kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, untuk kemudian tepatnya ditanggal 28 Agustus 2025 tersangka kami telah menetapkan tersangka, berdasarkan 2 alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHP," tuturnya.
LT Dipanggil Polda Sultra, Tapi Mangkir
Pada dasarnya kata Kompol Indra, LT telah dipanggil perdana sejak Selasa (2/9/2025).
Namun Anggota DPRD Wakatobi tersebut mangkir dari panggilan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, pada 2 September 2025. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir," jelasnya.
Kompol Indra mengatakan akan kembali memanggil L untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada pekan depan.
"Berikutnya kami akan lakukan pemanggilan kedua minggu depan kami jadwalkan," katanya.
Sebelumnya, TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi.
Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini.

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang.
L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya.
Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.
"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.