Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Tim Satgas Dibentuk Polda Sulawesi Tenggara untuk Usut Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu di Wakatobi

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi. 

Dokumentasi kuasa hukum korban
KASUS PIDANA - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada foto lainnya, nampak pihak keluarga korban bersama sang kuasa hukum, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan datang ke Polda Sultra pada Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi

Satgas ini terdiri dari tim penyidik yang akan mengusut kasus pembunuhan tersebut. 

Kasus lama sejak tahun 2014 ini sempat ditangani Polres Wakatobi

Namun berjalannya waktu, pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014 silam ini disertai berbagai intrik. 

Dua orang pelaku telah divonis PN Baubau sejak 2015 lalu dan sudah melewati masa tahanan.

Sementara terduga pelaku berinisial LT sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sampai akhirnya, LT kembali lagi ke Wakatobi untuk maju sebagai calon Anggota DPRD. 

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi Diduga Terlibat Pembunuhan

LT pun terpilih dan kasus lama yang menjadikannya DPO itu kembali terkuak ke publik bahkan viral di Indonesia.

LT telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan melalui pemeriksaan di Polda Sultra. 

Penetapan LT tersebut setelah Polda Sultra membentuk tim khusus untuk menuntaskan perkara pidana ini. 

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan tim ini terbentuk sekitar 9 bulan lalu. 

"Ini adalah tim atau penyidik yang dibentuk sejak 13 Desember 2024," jelasnya saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Pihak penyidik pun telah bekerja untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi. 

"Kami dari Ditreskrimum telah menangani perkara yang dimana diduga pelaku saudara LT dalam kurun waktu sejak tanggal 13 Desember 2024," jelasnya. 

Termasuk, sambung Kompol Indra Asrianto, penetapan L sebagai tersangka pada 28 Agustus kemarin. 

"Kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, untuk kemudian tepatnya ditanggal 28 Agustus 2025 tersangka kami telah menetapkan tersangka, berdasarkan 2 alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHP," tuturnya.  

LT Dipanggil Polda Sultra, Tapi Mangkir

Pada dasarnya kata Kompol Indra, LT telah dipanggil perdana sejak Selasa (2/9/2025). 

Namun Anggota DPRD Wakatobi tersebut mangkir dari panggilan. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, pada 2 September 2025. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir," jelasnya. 

Kompol Indra mengatakan akan kembali memanggil L untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada pekan depan. 

"Berikutnya kami akan lakukan pemanggilan kedua minggu depan kami jadwalkan," katanya. 

Sebelumnya, TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini. 

PEMBUNUHAN - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT.
PEMBUNUHAN - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. (TribunnewsSultra.com)

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang. 

L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. 

"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya. 

Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.  

"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya. 

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi

"Di rumah," tutupnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Perjalanan Kasus

Butuh waktu 11 tahun, sampai akhirnya terduga pelaku pembunuhan mendiang Wiro di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan menjadi tersangka. 

Di mulai pada tahun 2014 itu kasus pembunuhan itu bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi

Dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara satunya, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.

Ironinya sosok tersangka tersebut adalah seorang legislator terpilih periode 2024-2029, berinisial L. 

Ia baru saja dilantik pada 2 Oktober 2025 bersama dengan 24 wakil rakyat lainnya. 

Sebelum jadi tersangka, L sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014. 

Namun dalam perjalanannya, keberadaan L tidak diketahui. 

Sampai akhirnya, kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2024. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Dari sinilah, gelora amarah keluarga Wiro untuk kembali mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut memuncak. 

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. 

Ia yang baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 mengungkapkan bahwa segala upaya dilakukan untuk kembali 'mendobrak' kasus ini. 

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Tim kuasa hukum pun segera bekerja, dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi

Sayangnya, berkas perkara yang sudah satu dekade bergulir tanpa arah itu, hilang. 

"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya. 

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.

Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. 

"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga bersurat ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengeluhkan penanganan perkara ini yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya. 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. 

Mulai dari L yang ternyata belum pernah diperiksa padahal perkara sudah cukup lama. 

Kata Sofyan, saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut juga sudah meninggal dunia. 

Sementara saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku tak ditemukan berkas perkaranya yang lama di Polres Wakatobi

Namun, Polda Sultra bergerak untuk memanggil beberapa saksi sampai ke Papua dan dilakukan pemeriksaan. 

"Sampe akhirnya, L telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sofyan. 

"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. 

10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO. 

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi

L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, L tak kunjung ditangkap.

Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO. 

Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan. 

"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.

(*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved