Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen
Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra.
Ia dijadwalkan untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, L enggan memberikan jawaban lebih.
Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini.
"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang.
L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya.
Baca juga: Profil Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan, Harta Kekayaan, Kader Hanura, 10 Tahun DPO
Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.
"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya.
Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.
"Di rumah," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.