Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra. 

Kolase foto dari Kuasa Hukum korban
KASUS PEMBUNUHAN - Foto kanan, keluarga korban anak yang tewas terbunuh pada 25 Oktober 2014, saat menyambangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari. Pada foto lainnya, merupakan dokumen penetapan status DPO yang dikeluarkan Polres Wakatobi tahun 2014 silam. 

Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur. 

Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan. 

10 Tahun Jadi DPO

KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan.   Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya.   Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan.  Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya.  Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025.  (Kolase foto/Ist)

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO. 

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi

L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.

Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO. 

Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan. 

"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.(*)

(TribunnewsSultra.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved