Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen
Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra.
Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur.
Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan.
10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.
Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO.
Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan.
"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.