Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Polisi

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

TikTok
PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka

Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir. 

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. 

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari. 

Namun, LT mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, penyedik pun menjadwalkan ulang pemanggilan LT. 

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM). 

Baca juga: Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus  11 Tahun Senyap Seret Anggota DPRD Wakatobi

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini. 

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved