Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Anggota DPRD Wakatobi LT saat maju Caleg 2024.
LT adalah tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam.
Ia bahkan sempat menjadi buronan polisi selama 10 tahun, lalu kembali ke Wakatobi.
Alih-alih ditangkap, LT justru mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.
SKCK dibutuhkan sebagai syarat administrasi dalam pemberkasan Calon Anggota Legislatif.
LT membuat SKCK tersebut di Polres Wakatobi, yang diterbitkan oleh Aiptu S.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membeberkan hasil pemeriksaan terhadap penerbitan SKCK tersebut.
“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka L) yang berstatus DPO,” ungkapnya pada Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, kelalaian tersebut dilakukan Aiptu S, yang kini telah dimutasi ke Buton Utara.
Baca juga: Kami Diam Ayah Wiro Sempat Pasrah Menanti Anggota DPRD Wakatobi Tersangka, Kini Yakin Ada Keadilan
Selain itu, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.
Ia dimutasi setelah menerbitkan SKCK seorang wakil rakyat berinisial LT, ketika masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.
Kala itu, SKCK diterbitkan untuk syarat administrasi L maju sebagai calon legislatif saat Pileg 2024 di Wakatobi.
Alhasil L terpilih dari Partai Hanura, dan saat ini menjadi Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.
Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menerangkan bahwa oknum anggota kepolisian berinisial SU tersebut telah dimutasi.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.