Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra. 

Kolase foto dari Kuasa Hukum korban
KASUS PEMBUNUHAN - Foto kanan, keluarga korban anak yang tewas terbunuh pada 25 Oktober 2014, saat menyambangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari. Pada foto lainnya, merupakan dokumen penetapan status DPO yang dikeluarkan Polres Wakatobi tahun 2014 silam. 

Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lama melarikan diri, L kembali ke Wakatobi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. 

Lantas siapa sosok L ? 

L maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu dari Partai Hanura. 

Ia mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi

Dikutip dari situs Goodkind, L merupakan tamatan SMA dengan ijazah paket C.

Setelah melewati rangkaian proses, L berhasil duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Wakatobi

L menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 dengan mengumpulkan suara sah 515. 

Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 tepatnya di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. 

Kecamatan ini berada di bagian selatan Pulau Wangi-Wangi, yang juga merupakan pusat administratif Kabupaten Wakatobi.

Masih berada satu kecamatan dengan wilayah Kantor DPRD Wakatobi.  

Diketahui L masuk dalam Komisi III DPRD Wakatobi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved