Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen
Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L tak hadiri panggilan Polda Sultra.
Ia dijadwalkan untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, L enggan memberikan jawaban lebih.
Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini.
"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang.
L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya.
Baca juga: Profil Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan, Harta Kekayaan, Kader Hanura, 10 Tahun DPO
Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.
"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya.
Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.
"Di rumah," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lama melarikan diri, L kembali ke Wakatobi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Lantas siapa sosok L ?
L maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu dari Partai Hanura.
Ia mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi.
Dikutip dari situs Goodkind, L merupakan tamatan SMA dengan ijazah paket C.
Setelah melewati rangkaian proses, L berhasil duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Wakatobi.
L menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 dengan mengumpulkan suara sah 515.
Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 tepatnya di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Kecamatan ini berada di bagian selatan Pulau Wangi-Wangi, yang juga merupakan pusat administratif Kabupaten Wakatobi.
Masih berada satu kecamatan dengan wilayah Kantor DPRD Wakatobi.
Diketahui L masuk dalam Komisi III DPRD Wakatobi.
Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur.
Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan.
10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.
Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO.
Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan.
"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.