Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Sosok AS Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara, Eks Pjs Bupati Wakatobi

Salah satu tersangka, inisial AS, dikenal sebagai mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Wakatobi dan eks Kepala Biro Umum Setda Sultra.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43. Salah satu tersangka, inisial AS, dikenal sebagai mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Wakatobi dan eks Kepala Biro Umum Setda Sultra. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers ini digelar di Markas Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan Kantor Gubernur Sultra, Jumat (12/9/2025). (Istimewa) 

AS dilantik karena Bupati Wakatobi saat itu, Arhawi, kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Wakatobi.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan atau Rujab Gubernur Sultra, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Jaraknya dari Kantor DPRD Sultra sekira 700 meter, waktu tempuh 3 menit berkendara.

Selain melantik AS, Ali Mazi juga diketahui melantik Muhamad Yusuf sebagai Pjs Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).

Yusuf Mundu Pjs Bupati Konawe Utara (Konut), dan La Haruna sebagai Pjs Bupati Kolaka Timur (Koltim). (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved