Berita Sulawes Tenggara

Audit Kerugian Negara Proyek Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Tunggu Kelengkapan Administrasi Polda

Soal audit kerugian negara proyek kapak pesiar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, inspektorat menunggu kelengkapan administrasi Kepolisian Daerah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Laode Ari.
Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengomentari soal audit kerugian negara proyek kapak pesiar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Katanya, inspektorat menunggu kelengkapan administrasi Kepolisian Daerah (Polda). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Soal audit kerugian negara proyek kapak pesiar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), inspektorat menunggu kelengkapan administrasi Kepolisian Daerah (Polda).

Kapal Pesiar Azimud milik Pemprov Sultra tersebut dibeli senilai Rp9,9 miliar.

Kapal itu disebut digunakan oleh Gubernur Ali Mazi.

Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, pihaknya sudah menerima permintaan audit dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, guna menghitung kerugian negara akibat proyek pengadaan kapal pesiar tersebut.

"Sudah ada permintaan tapi kami masih koordinasikan untuk kelengkapan dokumen administrasinya dari Polda," kata Gusti saat ditemui seusai mengikuti kegiatan di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (09/8/2023).

Ia menambahkan, kelengkapan administrasi dibutuhkan inspektorat karena karena kasus tersebut ditangani Polda Sultra.

Selain itu, inspektorat juga menunggu ekspos dugaan kerugian negara yang diselidiki Polda Sultra dari proyek kapal pesiar tersebut.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi SMK di WC Sekolah di Kendari, MIS Tak Segan Lukai Korbanya

Baca juga: BREAKING NEWS Pj Bupati Buton Basiran Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MenPANRB, Mendagri

"Karena kami belum tau masalahnya. Nanti setelah diekapos dulu di Polda Sultra baru kami bisa minta administrasi yang harus dilengkapi," kata Gusti.

Selain administasi yang harus dilengkapi, keterbatasn tim auditor di Inspektorat juga menjadi kendala bekerja.

"Artinya, Polda sebatas meminta audit, tetapi kami punya keterbatasan tenaga karena melaksanakan tugas lain. Dan dari pemeriksaan itu, harus ada dokumen yang dilengkapi terkait hal itu," bebernya.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Polda Sultra bakal mengumumkan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan kapal pesiar merah milik Gubernur Ali Mazi.

Kepala Sub direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo, mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah meminta inspekrorat melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian dalam proyek lelang kapal tersebut.

"Kami sudah menyurat ke Inspektorat untuk menghitung adanya kerugian negara dari lelang kapal itu," ucap Horneto saat ditemui di Polda Sultra, Senin (26/6/2023).

"Kemungkinan habis lebaran kami akan ekspos hasil auditnya," katanya manambahkan.

Honesto mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan sejak dilaporkan ke Polda pada 2022 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved