Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Tunggu Pihak Penyedia Kembalikan Uang Kasus Kapal Pesiar Pemprov Rp8,9 M
Polda Sulawesi Tenggara masih menunggu pihak penyedia untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 .
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara masih menunggu pihak penyedia untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 milik pemerintah provinsi senilai Rp9,8 Miliar.
Diketahui dari hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar dari proyek pengadaan kapal pesiar tersebut.
Kasus korupsi pengadaan kapal Azimut milik Pemprov Sultra tersebut sudah ditangani Subdit Tipikor Polda sejak 2023 lalu.
Ditkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menyampaikan, saat ini penyidik belum menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan karena menunggu pihak penyedia mengembalikan jumlah uang hasil korupsi.
Bambang mengatakan, tenggak waktu yang diberikan Penyidik Tipikor Polda Sultra ke pihak penyedia agar mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp8,9 M dalam waktu 60 hari.
Baca juga: Inspektorat Sultra Tidak Bisa Audit Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Azimut, Sebut Tak Punya Kompetensi
"Saat ini perkara tersebut masih dalam masa memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak penyedia untuk mengembalikan kerugian negara, nanti di bulan januari akan habis waktu 60 hari tersebut bila tidak mengembalikan maka kita akan segera penetapan status tersangka," jelas Bambang melalui pesan selulernya yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan permintaan pengembalian kerugian negara itu tidak akan mempengaruhi dengan pergantian penyidik yang menangani kasus tersebut.
Hal ini setelah Kasubdit III Tipikor Krimsus Polda Sultra, yang menangani kasus tersebut korupsi kapal Azimut dimutasi dan menjabat Kapolres Konawe Utara.
Bambang memastikan proses hukum kasus korupsi Kapal milik pemprov tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur, meski pimpinan penyidiknya berganti.
"Tidak ada hubungannya mutasi dgn proses sidik yang berjalan, pimpinan boleh saja berganti tapi saya pastikan semua perkara tetap lanjut sesuai prosedur," ungkap Ditkrimsus Polda Sultra.
Sementara Kasubdit III Tipikor Krimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan Polda akan menggelar perkara kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp9,8 M dari Singapura pada Januari 2025 mendatang.
"Perkiraan januari 2025, menunggu gelarnya (gelar perkara)," kata Rico. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.