Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Modus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara: Beli Bekas, Berbendera Singapura

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) ternyata membeli kapal Azimut 43 Atlantis 56 bekas berbendera Singapura.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KONFERENSI PERS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membeli kapal Azimut 43 Atlantis 56 bekas berbendera Singapura. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers digelar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di Markas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025). 

Mulanya, dugaan kasus korupsi pengadaan kapal yatch atau pesiar Azimut 43 Atlantis diselidiki Polda Sulawesi Tenggara sejak awal 2023.

Polda Sultra menyelidiki kasus ini menyusul laporan yang diterima pada tahun 2022 lalu.

Biro Umum Setda Pemprov Sultra membeli kapal mewah ini pada tahun 2020 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan pelaporan, kapal tersebut merupakan bekas pakai dan harganya kemahalan.

“Jadi menurut pihak yang melaporkan kapal pesiar adalah kapal bekas sehingga kita lakukan penyidikan,” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo (kala itu), Senin (26/6/2023).

Baca juga: Inspektorat Sultra Tidak Bisa Audit Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Azimut, Sebut Tak Punya Kompetensi

Selanjutnya, penyidik menemukan kapal mewah ini terparkir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Kapal pesiar yang diduga untuk kendaraan laut operasional gubernur kala itu dijual dari pemilik sebelumnya ke Pemprov Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved