Lipsus UMP Sultra 2026
Cek Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru, Bocoran Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi
Cek kenaikan UMP 2026, bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
21. Maluku: Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26. Gorontalo: Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
31. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
32. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
33. Papua: Rp4.285.850
34. Papua Barat: Rp3.393.500
35. Papua Tengah: Rp4,285.848
36. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
37. Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847.(*)
Formula Baru UMP 2026
Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan termasuk dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Berikut bocoran formula baru diungkap Menaker Yassierli yang dihimpun TribunnewsSultra.com:
1. Pendekatan KHL dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker Yassierli menjelaskan, formula baru UMP menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan.
Dikutip dari Permenaker yang sebelumnya berlaku, Kebutuhan Hidup Layak itu mencakup 7 komponen mendasar dan 60 jenis kebutuhan.
Dalam beleid baru nantinya, KHL yang menjadi variabel penting dalam perhitungan upah minimum akan lebih adaptif.
Sehingga, UMP dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja setempat.
2. Berbeda Setiap Daerah
Kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional.
Tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.
“Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana,” kata Yassierli.
Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.
3. Aturan PP Bukan Permenaker
Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk PP bukan lagi Permenaker seperti sebelum-sebelumnya.
Payung hukum tersebut agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.
4. Wewenang Daerah Lebih Besar
Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi UMP.
“Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujar Yassierli.
Dengan penjelasan ini, jadwal penetapan atau pengumuman besaran UMP 2026 sejauh ini masih menunggu terbitnya aturan baru.
Yassierli pun belum merinci kapan beleid baru terkait UMP tahun 2026 akan terbit.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Tribunnews.com/Lita Febriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kenaikan-UMP-2026-dan-Menaker-Yassierli.jpg)