Lipsus UMP Sultra 2026

Cek Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru, Bocoran Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi

Cek kenaikan UMP 2026, bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Kemenaker, handover
PENETAPAN UMP 2026 - Kolase foto arsip Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan ilustrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi, pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. 

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” jelasnya menambahkan di Kantor Kemenaker Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Besaran UMP

Menaker Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK.

Formula tersebut yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

“Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar menteri asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata menteri berlatar belakang akademisi tersebut menambahkan.

Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.

Gubernur dalam penetapan UMP lalu menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, berikut rincian besarannya di 38 provinsi se-Indonesia:

1. Aceh: Rp3.685.616 

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193

4. Sumatera Selatan: Rp3.681.571

5. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved