Jadwal Pengesahan RUU KUHAP, Semua Fraksi Sepakati Substansi Perubahan, Siap Jadi UU

Berikut ini jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
RUU - Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. 

Ringkasan Berita:
  • RUU KUHAP sudah disetujui semua fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI
  • RUU KUHAP berisi 14 poin substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Tinggal menghitung jam, RUU KHUP ini akan disahkan menjadi Undang-Undang, pada Selasa (18/11/2025) esok.

Usai seluruh fraksi menyepakati substansi dari perubahan pasal demi pasal yang ada dalam RUU KUHAP, maka selanjutnya akan disahkan menjadi UU. 

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025) mengungkapkan bahwa baru saja digelar Rapat Pimpinan DPR. 

Rapat tersebut membahas terkait jadwal pengesahan Undang-Undang tersebut. 

"Kan sudah Tingkat I sudah ada jadwal. Tadi sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan,” ungkap Cucun dikutip dari Tribunnews.com. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna akan digelar pada pekan depan. 

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Pembicaraa Tingkat I dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah.

"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.

Dalam rapat Tingkat I itu, semua fraksi menyetujui RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. 

Baca juga: Karya Jurnalistik Bakal Jadi Ciptaan yang Dilindungi, 10 Poin Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR

Adapun fraksi yang setuju sebagai berikut: 

F-PDIP

F-Golkar

F-Gerindra

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved