PPPK Paruh Waktu

CEK Lagi Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu Setara ASN Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Pakaian dinas diatur Permendagri mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, dan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok peraturan.bpk.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, regulasi penting mengatur tentang pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, termasuk aturan PPPK paruh waktu. 

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami dan mematuhi ketentuan pakaian dinas.

Pelanggaran terhadap aturan pakaian dinas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Baca juga: 3.942 Honorer Konawe Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu: Terima Kasih Sudah Dengar Isi Hati Kami

Permendagri ini juga menjadi acuan dalam penilaian kedisiplinan pegawai, terutama penampilan dan kepatuhan terhadap aturan kerja.

Peraturan ini turut memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional, tertib, dan berintegritas.

Dalam konteks PPPK paruh waktu, Permendagri ini menegaskan bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal pakaian dinas.

Untuk menghindari diskriminasi dan menjaga semangat kebersamaan di antara seluruh ASN, tanpa memandang status kepegawaian.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga menjadi landasan hukum bagi instansi dalam menetapkan kebijakan internal terkait seragam kerja.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau perbedaan perlakuan dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.

Pakaian dinas yang seragam dan sesuai aturan akan menciptakan suasana kerja yang lebih tertib, harmonis, dan berwibawa.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menjadi langkah konkret dalam membangun ASN yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved