PPPK Paruh Waktu
CEK Lagi Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu Setara ASN Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Pakaian dinas diatur Permendagri mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, dan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 11 Tahun 2020, regulasi penting mengatur tentang pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri ini ditetapkan 16 Maret 2020 lalu. Berlaku sebagai pedoman resmi dalam penampilan ASN, saat menjalankan tugas kedinasan.
Tujuan utama Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa ASN melaksanakan pelayanan publik.
ASN dimaksud dalam peraturan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca juga: 3 Solusi Jika Gagal Cek Usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Web MOLA BKN
Pakaian dinas diatur dalam Permendagri ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, dan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Dimana PDH wajib dikenakan ASN hari kerja reguler, biasanya Senin hingga Rabu, berupa kemeja putih dengan bawahan hitam atau biru tua.
Pada hari Kamis dan Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya Indonesia.
Untuk seragam Korpri dikenakan pada momen-momen khusus seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan hari besar nasional, dan rapat resmi Korpri.
Untuk ASN perempuan berhijab, seragam Korpri dipadukan jilbab biru tua, agar tampak serasi dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Permendagri ini menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Pakaian dinas bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.
Baca juga: Alternatif Cek Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025? Mola BKN Tidak Bisa Diakses Muncul Kode 503
Dalam peraturan ini, ASN di daerah juga diwajibkan mengikuti ketentuan ini, dengan penyesuaian terhadap budaya lokal jika diperlukan.
Pemerintah daerah dapat menetapkan pakaian khas daerah sebagai pakaian dinas resmi, selama tidak bertentangan dengan prinsip keseragaman dan kedisiplinan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan ASN saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.