KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Daftar Dugaan Kasus Korupsi di Kolaka Timur Sejak 12 Tahun Berdiri, 2 Bupati Ditangkap Gegara Suap

Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) daerah otonomi baru yang genap berusia 12 tahun, kembali jadi sorotan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
YouTube KPK
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Tangkapan layar melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terlihat barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi dalam kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang melibatkan Bupati Koltim, Abdul Azis. KPK mengumumkan status Azis dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) daerah otonomi baru yang genap berusia 12 tahun, kembali jadi sorotan.

Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati yang sedang menjabat.

Penangkapan tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025). 

Bupati Abdul Aziz, yang baru lima bulan memimpin sejak terpilih pada Pemilu 2024 lalu, ditahan KPK karena dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Plt Bupati Kolaka Timur 2022. 

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang membelit birokrasi Kolaka Timur.

Cita-Cita Pemekaran yang Gagal

Kolaka Timur resmi berdiri pada 14 Desember 2013, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kolaka.

Kala itu, pemekaran diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Disebut Minta Fee 8 Persen dari Proyek Pembangunan RSUD Koltim Sultra

Namun, cita-cita itu tampaknya hanya "indah di atas kertas."

Faktanya, dua bupati mereka justru berakhir di balik jeruji besi karena dugaan kasus korupsi.

Andi Merya Nur, Bupati perempuan pertama Koltim ini ditangkap KPK pada tahun 2021 dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Tiga tahun setelahnya, Abdul Aziz juga diciduk KPK. Ia diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim.

Modus Korupsi yang Sistematis

Dalam kasus Abdul Aziz, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved