Berita Konawe

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 18 TKP di Konawe, Hasil Curian Dijual Online Mulai Rp2 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus tindak pidana pencurian. 

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar Video TribunnewsSultra.com
POLRES KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP), Senin (27/10/2025). Empat pelaku diamankan kenakan baju tahanan dan menyita 15 barang bukti motor, satu sepeda, dan satu mesin traktor, (Tangkapan Layar Video TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus tindak pidana pencurian. 

Sebanyak empat tersangka beserta barang bukti 15 motor berbagai jenis, satu mesin traktor, dan satu sepeda, diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Konawe, Senin (27/10/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat

AKP Muhammad Firmansyah mengatakan aksi pencurian ini mulai terungkap pada 12 Oktober 2025, dan mengamankan tiga pelaku serta menyita empat motor.

"Hasil laporan masyarakat, Tim Resmob bergerak cepat dan meringkus tiga pelaku, barang bukti empat motor pada 12 Oktober 2025 di Kecamatan Unaaha," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan 2 Motor di Besulutu Konawe, Gagal Menyalip di Puncak Lalonona 

"Kemudian hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan belasan motor lainnya dari para pelaku," katanya menambahkan.

AKP Muhammad Firmansyah mengatakan para pelaku pencurian motor tersebut, yakni dua pria inisial SPR (49) dan FAP (31) serta wanita SRM (42).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menambahkan para pelaku melancarkan aksinya di 18 lokasi berbeda, antara lain Kecamatan Meluhu, Wawotobi, Wonggeduku Barat, dan Unaaha.

“Mereka menyasar motor yang berada atau terparkir di halaman rumah, tanpa dikunci stang," kata AKP Taufik Hidayat.

Kata dia, ketiga pelaku pencurian motor ini, memiliki peran berbeda.

Baca juga: Tabrakan 2 Motor di Puncak Lalonona Besulutu Konawe Sulawesi Tenggara, Begini Kondisi Korban

"SPR dan FAP dalam perkara ini sebagai pelaku pencurian motor, sementara SRM sebagai orang yang ikut menikmati dan mengambil keuntungan dari hasil curian," jelas AKP Taufik.

Beberapa motor hasil curian telah dijual melalui platform online, dibanderol mulai harga Rp2 juta hingga Rp3 juta, ke berbagai wilayah seperti Konawe, Kolaka Timur hingga Morowali.

Selain itu, satu pelaku tindak pidana pencurian lainnya yakni wanita inisial S, dengan barang bukti satu mesin traktor.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Konawe.

Baca juga: Aksi Angkat Ban Berujung Celaka di Batbat Kendari Sulawesi Tenggara, Motor Trail Terjun ke Teluk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved