Kasus Korupsi di Kolaka Timur

Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Jembatan 2 Desa di Koltim

Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Bastian, resmi ditahan.

Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Bastian, resmi ditahan. Bastian ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/7/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Bastian, resmi ditahan.

Bastian ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/7/2025).

Kejari Kolaka menahan eks Plt Kepala BPBD Koltim, usai ditetapkan tersangka korupsi.

Bastian terlibat korupsi anggaran pembangunan jembatan di Desa Alaaha dan Desa Lere Jaya.

Desa Alaaha adalah salah satu desa di Kecamatan Ueesi, Desa Lere Jaya berada di Kecamatan Lambandia.

Baca juga: Kejari Kolaka Tahan 3 Tersangka Korupsi Bibit Kopi di Kolaka Timur, Salah Satunya Kadis Perkebunan

Bastian saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kolaka Timur.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan pihaknya menahan Bastian selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Penahanan eks Plt Kepala BPBD Koltim ini berdasarkan surat putusan PRIN–608/P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kasus korupsi ini berawal pada 5 Mei 2023, BPBD Kolaka Timur mengusulkan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Koltim.

Usulannya Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp682.363.000.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kolaka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, Salah Satunya Eks Plt Kepala BPBD Koltim

Kemudian, Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp271.900.000.

"Usulan pun disetujui," ujar Herlina saat konferensi pers di Kantor Kejari Kolaka, Selasa (22/7/2025).

Namun, sampai berakhirnya masa kontrak pekerjaan, pembangunan dua jembatan tidak selesai.

Jembatan pun tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Kepala BPBD Kolaka lalu dijabat Dewa Made Ratmawan.

Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Kontrak pekerjaan jembatan dihentikan.

Kerugian pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya Rp355.815.395, dan Desa Alaaha Rp185.950.021. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved