Berita Konawe Selatan

Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menetapkan Kepala Desa Amolengu, LOI sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Kejari Konawe Selatan
TERSANGKA KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menetapkan Kepala Desa Amolengu, LOI sebagai tersangka korupsi Dana Desa. Kades Amolengu tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. (Kejari Konawe Selatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menetapkan Kepala Desa Amolengu, LOI sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Kades Amolengu tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Di mana, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M Sahid Arifin mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tahun 2021-2024.

Baca juga: Sosok Kepala Inspektorat Baubau Tersangka Kasus Korupsi, Berawal OTT Kejaksaan di Sulawesi Tenggara

Akibat penyalahgunaan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

"Modus yang digunakan antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (15/7/2025).

Sahid mengatakan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tanggal 15 Juli 2025," ujarnya.

"LOI ditahan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik OTT Kejaksaan Negeri Baubau, 2 Pejabat Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Rp40 Juta

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

"Semoga ini juga menjadi pembelajaran kepada semua pengelola dan penerima keuangan untuk tidak melakukan tindak pidana," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved