Kasus Korupsi Benih Padi di Baubau
Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Eks Kadis Pertanian Baubau 1,9 Tahun Penjara, Korupsi Benih Padi
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahahan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis penjara selama 1,9 tahun, kasus korupsi benih padi
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahahan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis penjara selama 1 tahun 9 bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Eks Kepala Dinas Pertanian Baubau divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (30/7/2025).
Dalam amar putusan diungkapkan, Muhammad Rais terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Junto Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
"Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan.
"Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap," lanjut Iwan.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dugaan korupsi benih padi anggaran 2022 dengan nilai Rp314 juta serta merugikan negara Rp187 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
“Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya,” jelas Iwan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, sebelumnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/4/2025).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA.
Pemeriksaan tersebut sekaligus penahanan Muhammad Rais sebagai tersangka korupsi benih padi anggaran 2022.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.