Kasus Korupsi di Kolaka Timur

BREAKING NEWS Kejari Kolaka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, Salah Satunya Eks Plt Kepala BPBD Koltim

Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim terjerat pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

|
Dokumentasi TribunnewsSultra
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/7/2025). Salah satu tersangkanya adalah eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur, Bastian. (Dokumentasi TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim terjerat pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengungkapan tindak pidana korupsi di Kantor Kejari Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (22/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan dua tersangka ditetapkan, salah satunya yakni eks Plt Kepala BPBD Koltim.

"Dua yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan Desa Jaya Leree Alaaha Koltim," ujarnya.

Yakni Muawiah alias Maya selaku eksekutan pekerjaan dan Bastian selaku eks Plt Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan.

Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Awalnya pada 5 Mei 2023, BPBD Koltim mengusulkan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp682.363.000.

Usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp271.900.000.

Lalu usulan pun disetujui.

Selanjutnya, atas pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan.

Tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh Dewa Made Ratmawan (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur baru).

Baca juga: Sosok Kepala Inspektorat Baubau Tersangka Kasus Korupsi, Berawal OTT Kejaksaan di Sulawesi Tenggara

Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia senilai Rp355.815.395.

Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi senilai Rp185.950.021.

Kini keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana jembatan di dua desa.

Namun saat pemanggilan Plt Kepala BPBD Koltim, Bastian tak hadir alasan sakit dan bakal dipanggil kembali pada Kamis, 24 Juli 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved