Kasus Korupsi di Kolaka Timur
BREAKING NEWS Kejari Kolaka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, Salah Satunya Eks Plt Kepala BPBD Koltim
Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim terjerat pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim terjerat pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan tindak pidana korupsi di Kantor Kejari Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (22/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan dua tersangka ditetapkan, salah satunya yakni eks Plt Kepala BPBD Koltim.
"Dua yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan Desa Jaya Leree Alaaha Koltim," ujarnya.
Yakni Muawiah alias Maya selaku eksekutan pekerjaan dan Bastian selaku eks Plt Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan.
Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Awalnya pada 5 Mei 2023, BPBD Koltim mengusulkan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp682.363.000.
Usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp271.900.000.
Lalu usulan pun disetujui.
Selanjutnya, atas pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan.
Tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh Dewa Made Ratmawan (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur baru).
Baca juga: Sosok Kepala Inspektorat Baubau Tersangka Kasus Korupsi, Berawal OTT Kejaksaan di Sulawesi Tenggara
Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia senilai Rp355.815.395.
Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi senilai Rp185.950.021.
Kini keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana jembatan di dua desa.
Namun saat pemanggilan Plt Kepala BPBD Koltim, Bastian tak hadir alasan sakit dan bakal dipanggil kembali pada Kamis, 24 Juli 2025. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-Kejari-Kolaka-Tetapkan-2-Tersangka-Korupsi-Salah-Satunya-Eks-Kepala-BPBD-Kolaka-Timur.jpg)