Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Bagian Umum Setda

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
SIDANG VONIS - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran. ​Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/9/2025). (Istimewa) 

"Iyoji sebentar," respons eks Sekda Kendari ini.

Tak lama setelah itu, pengajuan tersebut pun disetujui.

​Rangkaian kejadian ini meyakinkan majelis hakim bahwa unsur penyalahgunaan jabatan telah terbukti.

Terdakwa memiliki wewenang penuh atas persetujuan anggaran dan secara eksplisit menggunakannya.

​Penyalahgunaan Wewenang untuk Kepentingan Pribadi

Baca juga: Kejari Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Depan

Selain unsur penyalahgunaan jabatan, majelis hakim juga mengurai unsur lain, yaitu memperkaya diri sendiri atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan kesaksian Nirnawati dan saksi pembantu bendahara, terungkap bahwa Nahwa Umar mengarahkan penggunaan dana untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

​Menurut keterangan saksi, dana tersebut digunakan untuk membiayai pembuatan karangan bunga, pembayaran proposal, dan beberapa kali Nahwa Umar juga dilaporkan menerima uang tunai langsung dari Nirnawati.

Sesuai bukti-bukti tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara Rp444 juta.

​Vonis ini menjadi penutup dari kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik, menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.

Baca juga: Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Kendari beralamat di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Jaraknya dari Tugu Religi Sulawesi Tenggara atau Eks MTQ Kendari di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira 4,7 kilometer (km).

Estimasi waktu tempuh perjalanan sekita 10 menit berkendara roda dua maupun roda empat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved