Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Bagian Umum Setda
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Nahwa Umar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/9/2025).
Terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara," ujar Hakim Arya saat membacakan vonis, mengakhiri proses hukum yang cukup panjang.
Pertimbangan Hakim Ungkap Peran Aktif Terdakwa
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini Nahwa bertanggung jawab penuh atas persetujuan pencairan anggaran (approve) yang menjadi inti dari kasus ini.
Meskipun terdakwa sempat membantah bahwa akun persetujuan tersebut tidak berada dalam penguasaannya, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan sebaliknya.
Hakim secara khusus menyoroti kesaksian dari Nirnawati, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada saat itu.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar ke Kejari
Kesaksiannya menjadi bukti kunci yang menguatkan keterlibatan langsung Nahwa Umar.
Hakim membacakan dua contoh spesifik yang terjadi.
"Di suatu waktu, dalam perjalanan, saksi Nirnawati telah menyusun anggaran pencairan, tetapi belum di-approve. Saksi menelepon Nahwa Umar, dan tidak lama kemudian langsung ter-approve," kata hakim, mengutip keterangan saksi.
Pada kesempatan lain, Nirnawati kembali menghubungi terdakwa untuk melaporkan bahwa ada pengajuan pembayaran yang menunggu persetujuan.
Nahwa Umar merespons.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
Nahwa Umar
Sekda Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
korupsi
Tipikor Kendari
Arya Putra Negara Kutawaringin
| ASN Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Paskibra Usai Terjaring OTT Polisi |
|
|---|
| Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop, 1 Masih Buronan, Harta Kekayaan, Latar Belakang Pendidikan |
|
|---|
| Fakta Eks Menteri Nadiem Makarim Ditangkap Gegara Kasus Korupsi Laptop, Sempat Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Kejari Konawe Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan, 1 Ditahan |
|
|---|
| Siapa Rudy Tanoe yang Rugikan Negara Rp200 M? Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Bansos untuk PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Eks-Sekda-Kendari-Nahwa-Umar-Divonis-1-Tahun-2-Bulan-Penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.