Kasus Travel Umrah di Sulawesi Tenggara

Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Ditahan, 2 Owner Smarthajj Kendari Terancam 8 Tahun Penjara

Pemilik Travel Haji dan Umrah Smarthajj Kendari, JAP dan istrinya AUN terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
KOLASE FOTO - Pemilik Travel Haji dan Umrah Smarthajj Kendari, JAP dan istrinya AUN terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan pemilik travel haji dan umrah ini, Jumat (12/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilik Travel Haji dan Umrah Smarthajj Kendari, JAP dan istrinya AUN terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan pemilik travel haji dan umrah ini, Jumat (12/9/2025).

JAP dan AUN ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang telah merugikan puluhan calon jemaah umrah, Jumat (8/8/2025).

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, mengatakan JAP dan AUN ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: 2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra

"Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan," jelasnya, Senin (15/9/2025).

AKBP Ahmad menambahkan, ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai delapan tahun penjara.

Kronologi Kasus

Adapun penahanan JAP dan AUN ini menjadi penutup penyelidikan kasus yang dimulai sejak Mei 2025. 

Sejumlah calon jemaah umrah melaporkan Smarthajj Kendari ke polisi lantaran tak kunjung diberangkatkan, padahal mereka telah melunasi biaya perjalanan.

Baca juga: Daftar 31 Travel Haji dan Umrah Berizin Resmi di Sulawesi Tenggara, Calon Jemaah Cek 5 Hal Ini

Laporan awalnya diajukan ke Mako Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Namun karena kasus ini termasuk kejahatan ekonomi khusus, Polda Sultra mengambil alih penanganannya.

Selama proses hukum berjalan, para korban beberapa kali melakukan unjuk rasa untuk mendesak kejelasan kasus.

Pada 22 Juli 2025, puluhan calon jemaah umrah bersama pengacara mereka berdemonstrasi di depan Mako Polda Sultra.

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca juga: Penanganan Kasus Travel Umrah Smarthajj Kendari Sulawesi Tenggara Diambil Alih Polda Sultra

Mereka ditemui oleh Unit II Eksus Ditreskrimsus untuk meminta perkembangan kasus.

Desakan serupa kembali terjadi pada 1 Agustus 2025.

Saat itu, mereka ditemui langsung oleh Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Hamka mengatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana.

Kompol Hamka saat itu mengatakan penetapan tersangka masih menunggu keterangan ahli dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Owner Smarthajj Travel Kendari Dikabarkan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Pakai Nama Perusahaan Lain

“Kami akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan ahli," ujarnya.

Kini, dengan ditahannya JAP dan istri AUN, kasus dugaan penipuan ini memasuki babak baru. 

Polda Sultra akan terus mendalami kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna menjerat keduanya.

Untuk diketahui, lokasi Kantor Smarthajj Kendari berada di Jalan Made Sabara Nomor 9. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved