OPINI
OPINI Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Al-Qur'an
Opini Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Alquran ditulis Moh Safrudin, dosen Ilmu Alquran dan Tafsir IAIN Kendari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Moh-Safrudin-Akademisi-IAIN-Kendari.jpg)
Dalam logika sufi ini, seseorang yang menyembelih hewan qurban namun abai terhadap anak-anak lapar di sekitarnya sejatinya belum benar-benar berqurban. Ia hanya menjalankan kulit ritual, sementara isinya—yaitu pengorbanan ego dan kepedulian yang tulus—belum tertancap.
Ibnu Arabi, dalam Futūhāt al-Makkiyyah, menawarkan pembacaan yang lebih metafisis. Ia melihat bahwa seluruh makhluk dalam alam semesta ini berada dalam orbit al-tajallī al-ilāhī—pancaran cahaya Ilahi. Ketika seorang manusia membiarkan anak lain menderita kekurangan gizi sementara ia mampu menolong, maka ia sejatinya menghalangi pancaran rahmat Tuhan mengalir melalui dirinya. Qurban, dalam perspektif Ibnu Arabi, adalah sarana untuk menjadikan diri kita mazhar—cermin—bagi sifat Al-Razzāq (Maha Pemberi Rezeki) dan Al-Karīm (Maha Pemurah) di muka bumi.
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban, Mulai Ucapan Bismillah, hingga Tata Cara Penyembelihan
Al-Ghazali dalam Ihyā' 'Ulūm al-Dīn pun menegaskan hal senada. Menurutnya, ibadah yang tidak mengubah akhlak dan kepekaan sosial pelakunya adalah ibadah yang kehilangan rohnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai al-ghurūr al-dīnī—tipuan beragama—di mana seseorang merasa telah menunaikan kewajiban, padahal yang ia tunaikan hanyalah bentuknya tanpa substansinya. Dalam konteks qurban dan stunting, Al-Ghazali seolah mengingatkan: jangan sampai kita puas dengan foto-foto penyembelihan dan antrean pembagian daging, sementara anak-anak yang paling membutuhkan tidak pernah merasakan satu suap pun dari meja qurban kita.
Menariknya, tradisi sufi justru sangat menekankan murāqabah—kesadaran penuh dan pengawasan batin atas setiap tindakan. Dalam murāqabah, seorang Muslim tidak hanya bertanya "apakah ini sah secara fikih?" tetapi juga "apakah ini sudah benar-benar bermanfaat bagi makhluk Allah yang paling lemah?" Pertanyaan kedua inilah yang seharusnya mengarahkan kita pada reformasi distribusi qurban yang lebih bermakna.
Dengan demikian, dimensi sufi bukan mengaburkan kewajiban sosial qurban—justru sebaliknya, ia memperdalamnya. Jika fikih menetapkan batas minimal keadilan distribusi, maka tasawuf menuntut kita melampaui batas itu menuju ihsān: berbuat sebaik-baiknya, seolah-olah kita melihat Allah, atau setidaknya menyadari bahwa Allah melihat kita—termasuk melihat apakah daging qurban kita benar-benar sampai kepada anak-anak yang tumbuh kerdil karena lapar.
Mengintegrasikan Data Stunting dalam Peta Distribusi Qurban
Gagasan ini bukan utopia. Secara teknis, pemerintah telah memiliki data lokus stunting yang terpetakan hingga tingkat kelurahan. Lembaga-lembaga amil zakat dan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Baznas sesungguhnya memiliki kapasitas logistik yang luar biasa.
Yang diperlukan adalah pergeseran paradigma: dari distribusi qurban berbasis kedekatan sosial (proximity-based) menuju distribusi berbasis kebutuhan gizi (need-based). Ini bukan berarti menghapus tradisi berbagi dengan tetangga—Islam sangat menganjurkan itu. Tetapi proporsi yang lebih besar seharusnya diarahkan kepada kantong-kantong stunting yang teridentifikasi.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī memang menyebutkan bahwa distribusi qurban tidak dibatasi oleh jarak geografis. Artinya, sah dan bahkan lebih utama jika daging qurban dikirim ke daerah-daerah terpencil yang kekurangan akses protein, alih-alih menumpuk di satu wilayah yang sudah relatif sejahtera.
Qurban sebagai Instrumen Kebijakan Gizi Nasional
Bayangkan potensinya: jika dari sekitar 1,7 juta ekor hewan qurban yang disembelih di Indonesia setiap tahun—jumlah yang terus meningkat—sebagian besar didistribusikan secara terkoordinasi kepada keluarga dengan anak stunting, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap asupan gizi anak-anak pada periode emas pertumbuhan mereka.
Ini bukan komersialisasi ibadah. Ini adalah fiqh al-awlawiyyāt—fikih prioritas—yang diperkenalkan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradawi: menempatkan sesuatu pada tempatnya yang paling tepat berdasarkan kemaslahatan yang paling besar.
Para ulama kontemporer pun banyak yang mendukung inovasi dalam tata kelola qurban. Fatwa membolehkan distribusi daging qurban dalam bentuk olahan atau beku untuk memperluas jangkauan telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam. Ini membuka peluang logistik yang jauh lebih fleksibel dan berdampak.
Penutup: Menghidupkan Ruh Keadilan dalam Ibadah
Al-Qur'an tidak pernah memisahkan dimensi ritual dari dimensi sosial. Shalat mencegah kemungkaran, zakat membersihkan harta sekaligus membangun keadilan, puasa melatih empati terhadap yang lapar—dan qurban, pada hakikatnya, adalah perwujudan nyata bahwa keimanan harus berbicara dalam bahasa daging, darah, dan keadilan distribusi.
Stunting adalah wajah kemiskinan yang paling diam dan paling menyayat: anak-anak yang tumbuh terhambat bukan karena takdir, melainkan karena ketidakadilan akses pangan. Momen qurban adalah kesempatan emas yang datang setiap tahun untuk merespons ketidakadilan itu—jika kita mau membaca kembali nilai-nilainya dengan lebih dalam dan lebih jujur.
Sudahkah daging qurban kita sampai kepada mereka yang paling membutuhkannya? Wallahu a’lam bissawab. (*)
(TribunnewsSultra.com)