OPINI
OPINI: KEKERASAN SEKSUAL - Korban dan Kritik Sosial terhadap Budaya Impunitas
Penulis opini dari akademisi, Moh Safrudin, dosen Ilmu alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-penulis-opini-dari-akademisi-Moh-Safrudin.jpg)
Penulis opini dari akademisi, Moh Safrudin, dosen Ilmu alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Opini yang berjudul Korban, dan Kritik Sosial terhadap Budaya Impunitas dikirimkan ke redaksi TribunnewsSultra.com pada 10 Mei 2026.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kekerasan seksual di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan sosial, hukum, psikologis, dan moral yang menuntut perhatian serius. Fenomena ini tidak dapat lagi dipahami semata sebagai penyimpangan perilaku individual. Ia merupakan gejala struktural yang tumbuh di tengah relasi kuasa yang timpang, budaya diam, lemahnya perlindungan terhadap korban, dan masih kuatnya budaya impunitas terhadap pelaku.
Data mutakhir memperlihatkan bahwa persoalan ini memiliki skala yang mengkhawatirkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini tidak selalu berarti bertambahnya jumlah kejadian semata, tetapi juga menunjukkan semakin terbukanya ruang pelaporan, meningkatnya kesadaran publik, serta mulai terbentuknya keberanian korban untuk berbicara. Namun demikian, angka itu sekaligus memperlihatkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan martabat manusia.
Dalam ruang sosial, kekerasan seksual kerap hadir secara paradoksal. Ia sering terjadi justru di ruang-ruang yang secara moral diasumsikan aman: keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, lembaga keagamaan, bahkan lingkungan komunitas. Tidak sedikit pelaku justru merupakan orang-orang yang memiliki otoritas sosial, moral, atau institusional. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual berkaitan erat dengan relasi kuasa.
Tulisan ini membahas tiga persoalan utama: pentingnya hukuman terhadap pelaku, urgensi perlindungan korban, dan kritik sosial terhadap budaya impunitas. Pembahasan akan diletakkan dalam kerangka hukum, perspektif tafsir Al-Qur’an, psikologi trauma, dan refleksi sosial kontemporer Indonesia.
Baca juga: OPINI: Pancasila - Dialektika Materi dan Spiritual
Kekerasan Seksual sebagai Pelanggaran terhadap Martabat Manusia
Secara mendasar, kekerasan seksual merupakan tindakan perampasan atas otonomi tubuh dan kehormatan manusia. Ia bukan semata persoalan pelanggaran norma kesusilaan, melainkan bentuk dominasi yang menjadikan tubuh orang lain sebagai objek kuasa.
Dalam banyak kasus, relasi kuasa menjadi unsur yang menentukan. Pelaku sering berada dalam posisi lebih kuat secara ekonomi, usia, status sosial, jabatan, atau otoritas moral. Ketimpangan inilah yang menyebabkan korban sering mengalami kebisuan. Mereka tidak hanya takut pada pelaku, tetapi juga takut pada sistem sosial yang mungkin tidak percaya kepada mereka.
Dalam perspektif tafsir, M. Quraish Shihab ketika menafsirkan QS. Al-Isra’ ayat 70 menegaskan bahwa kemuliaan manusia merupakan anugerah ilahi yang melekat pada seluruh manusia. Kemuliaan tersebut mencakup kehormatan, kebebasan, perlindungan tubuh, dan hak untuk diperlakukan secara bermartabat. Dengan demikian, setiap tindakan yang merendahkan tubuh dan kehormatan manusia merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar kemanusiaan.
Allah Swt. berfirman:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam...” (QS. Al-Isra’: 70).
Ayat ini menempatkan martabat manusia sebagai prinsip etis fundamental. Oleh sebab itu, kekerasan seksual harus dipahami sebagai serangan terhadap kemuliaan manusia.
Ibn Kathir ketika menjelaskan QS. Al-Isra’ ayat 32 juga menekankan bahwa larangan mendekati zina mengandung makna menutup seluruh jalan yang dapat membawa kepada perusakan kehormatan manusia. Dengan demikian, Al-Qur’an tidak hanya melarang tindakan akhir, tetapi juga menegaskan pentingnya pencegahan sosial.
Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Korban
Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul dalam diskursus publik ialah menganggap kekerasan seksual sebagai peristiwa sesaat. Padahal dampaknya dapat berlangsung panjang dan berlapis.
Judith Lewis Herman dalam Trauma and Recovery menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan rasa aman dasar seseorang. Trauma membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap dunia sosial. Rasa takut, kecemasan, kewaspadaan berlebihan, mimpi buruk, dan depresi dapat berlangsung dalam jangka panjang.